Todong Warga Sumut saat Istirahat di JTTS, Pria di Lamteng Diringkus Polisi

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

12 Agustus 2023 16:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka penodongan terhadap warga Sumut, diringkus Polres Lamteng. Foto : Humas Polres
Rilis ID
Tersangka penodongan terhadap warga Sumut, diringkus Polres Lamteng. Foto : Humas Polres

"Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Ipda Pande.  (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Warga sumut

korban Penodongan

JTTS KM 140

pria di Lamteng

polres lamteng

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya