Tiga kali Mangkir, Kejari Lamsel Buru Kades Rawaselapan
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan
— Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Lamsel), memburu Kepala Desa Rawaselapan, Kecamatan Candipuro, Bagus Adi Pamungkas (BAP).
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lamsel Rinaldy Andriansyah menerangkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap terpidana kasus pelecehan seksual. Namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pihak Kejari Lamsel.
"Dia tidak pernah hadir dan posisi yang bersangkutan tidak ada di kediamannya di Desa Rawaselapan," kata Rinaldy, Rabu (29/3/2023).
Rinaldy menjelaskan, pihaknya masih menunggu itikad baik dari BAP. Namun jika tidak diindahkan, pihaknya akan mengeluarkan surat penetapan DPO.
"Dulu sebelumnya sudah ditahan dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menyatakan bebas. Namun, hasil Kasasi di Mahkamah Agung (MA), putusannya terdakwa dinyatakab bersalah," imbuhnya.
Sebelumnya, BAP dilaporkan oleh RF (20) ke Polda Lampung sejak 31 Maret 2021, atas dugaan pelecehan seksual selama bekerja sebagai staf di Kantor Desa Rawaselapan.
setelah menjalani sidang, BAP di vonis bebas oleh PN Kalianda pada 21 Juni 2022. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA dan mengabulkan tuntutannya.
Saat ini, BAP sudah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan pada bawahannya.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-1 KUHP. Putusan itu tertuang dalam Surat Putusan Kasasi Mahkamah Agung dengan putusan nomor 1173 K/Pid/2022. (*)
Kejari Lamsel
Kasi Pidum Rinaldy Adriansyah
buru Kades Rawaselapan
tiga kali mangkir
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
