Tiga Orang Ditangkap Miliki Tujuh Paket Sabu, Dua Diduga Oknum PNS
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka adalah MC, diduga seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) dan DEN yang juga diduga oknum PNS serta SB.
Dari informasi yang dikumpulkan RilisLampung, ketiganya ditangkap pada tanggal 16 April lalu di sebuah kamar kos yang berada di kawasan Rajabasa, Bandarlampung.
Dari para tersangka, polisi menyita tujuh paket narkotika jenis sabu, satu ample paket narkotika jenis ganja kering, serta satu linting ganja sisa pakai. Urine ketiganya juga positif narkoba.
Ketiganya pun direhabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Sementara Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Iedwan Mahfi, ketika dikonfirmasi meminta RilisLampung mengkonfirmasi langsung Direktorat Polda Lampung, dikarenakan pihaknya belum mendapatkan data tersebut.
“Saya belum dapat datanya, silahkan hubungi yang bersangkutan langsung,” singkatnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Direktorat Polda Lampung belum ada yang memberikan jawaban secara resmi. Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Adhy Purboyo ketika dihubungi ke nomor telefon miliknya + 62 822 1919XXXX belum menjawab panggilan telepon. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
