Tersangka tapi Tak Ditahan, Manajer Koperasi Susul Eks Kadisdik

Albari Akbar

Albari Akbar

Tulangbawang

15 Februari 2021 21:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Pers rilis penetapan tersangka baru DAK Pendidikan Tuba. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Albari
Rilis ID
Pers rilis penetapan tersangka baru DAK Pendidikan Tuba. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Albari

RILISID, Tulangbawang — Kejaksaan Negeri Tulangbawang (Kejari Tuba) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tuba 2019.

Kasi Intel Kejari Tuba, Leonardo Adiguna, menyebut tersangka baru itu adalah seorang laki-laki. 

Sayang dalam pers rilis di kantor Kejari Tuba pada Senin (15/2/2021) itu, dia enggan menyebutkan identitas lengkap pria dimaksud.

“Dia berinisial GAN, 48 tahun, pekerjaan wiraswasta,” terangnya.

Berdasar penelusuran media ini, inisial dimaksud diduga merujuk pada Guntur Abdul Nasir, manajer Koperasi BMW (Bergerak Melayani Warga). 

Sayang, hingga berita diturunkan belum didapat konfirmasi dari GAN. Pesan via WhatsApp yang dikirim wartawan ke nomornya 08137922xxxx tidak dijawab. 

Sama dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan Tuba, Nasaruddin, yang lebih dulu dijadikan tersangka, GAN tidak ditahan. Alasannya pun serupa, ia dinilai kooperatif.

Menurut Leo, sapaan akrab kasi intel, GAN ditetapkan sebagai tersangka melalui hasil penyidikan. 

Namun sejauh apa keterkaitan GAN dalam kasus ini, Leo enggan menjelaskan dengan alasan untuk kepentingan penyidikan. 

Disinggung soal kerugian negara, Leo juga belum mau terbuka. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya