Tersangka, Pengacara Sengketa Terminal Diamankan Bersama Klien
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Polisi ternyata mengamankan pengacara David Sihombing bersama kliennya, Subroto, yang sehari-hari berdagang jamu.
Mereka dijerat Pasal 192 KUHP karena melanggar ketertiban umum dengan menutup pintu masuk eks Terminal Kemiling dengan bongkahan batu besar.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Rezky Maulana, menerangkan, meski Subroto mengklaim pemilik tanah eks terminal berdasar ketetapan pengadilan, namun dia tidak bisa seenaknya mengeksekusi putusan tersebut.
”Sebab, eks terminal merupakan jalan umum. Sedangkan, bongkahan batu besar dikhawatirkan menimbulkan kecelakaan atau bahaya pengguna jalan,” papar Rezku, Sabtu (6/2/2021).
Pasal 192 KUHP ayat 1 mengatur hukuman penjara paling lama sembilan tahun bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.
Dia menyatakan penahanan terhadap David berdasarkan aduan dan juga dua alat bukti.
Namun ia enggan membeberkan barang bukti tersebut dengan alasan kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Pengawas Peradi DPC Bandarlampung, Alfian, merasa prihatin atas ditangkapnya David. Karenanya, Peradi akan membela pengacara ini dengan membentuk tim.
"Kita juga akan melakukan musyawarah dengan kasat reskrim. Nanti akan ada pers rilis dari ketua Peradi Bandarlampung," katanya di Mapolresta Bandarlampung usai menjenguk David, Sabtu (6/2/2021).
Pihaknya juga mengajukan penangguhan penahanan bagi David dengan penjamin istri lelaki itu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
