Tersangka Manipulasi Sejarah Sai Batin segera Diadili
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melimpahkan tersangka pemalsu identitas, M Tohir, dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (22/2/2021).
Kejati kemudian langsung menyerahkan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, Lampung Selatan. Sidang perkara ini segera digelar.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kalianda selama 20 hari.
Tersangka dijerat Pasal 277 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP sebagai dakwaan alternatif.
"Ia diduga memalsukan identitas diri yang digunakan untuk membuat surat sporadik, sehingga menimbulkan konflik di masyarakat dan menimbulkan kegaduhan," ungkap dia.
Kejari Kalianda nantinya menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini. JPU dari Kejati Lampung juga dilibatkan.
M Tohir adalah warga Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
Ia diduga memanipulasi sejarah atau asal usul keturunan Sai Batin Marga Dantaran Lampung Selatan.
Tohir pun membuat surat palsu berupa silsilah keturunan Kakhiya Nukhjaya dengan maksud sebagai dasar penguasaan tanah di beberapa lokasi di Bakauheni. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
