Terlibat Puluhan kali Pencurian, Ngaku Hasilnya buat Senang-senang
Yuda Haryono
Pringsewu
untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka berikut barang bukti saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Pringsewu.
"Tersangka kita dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," pungkasnya.
Erlangga Priatama dihadapan penyidik mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena butuh uang untuk bersenang-senang. Dalam menjalankan aksinya, ia mengajak dua rekannya berinisial A dan H.
Sehari sebelum ditangkap, mereka melakukan pencurian di salah satu rumah di Pekon Waluyojati. Mereka berhasil menggasak satu unit sepeda motor, kamera Canon, 20 tabung gas, rokok, kotak amal dan juga umat tunai Rp.1 juta.
"Hasil mencuri rencananya ya mau dijual dan uangnya akan dipakai untuk bersenang-senang," ujar tersangka. (*)
Pringsewu
pelaku curat
27 TKP
di tangkap polisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
