Terkait Zainudin Hasan, Dua Terdakwa Suap Diadili Pekan Depan

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

16 Februari 2021 20:44 WIB
Hukum | Rilis ID
Wakil Ketua PN Tanjungkarang, Dadi Rachmadi. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Dwi Des
Rilis ID
Wakil Ketua PN Tanjungkarang, Dadi Rachmadi. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Dwi Des

RILISID, Bandarlampung — Pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menetapkan jadwal sidang dua terdakwa kasus suap pada Kamis (25/2/2021).

Mereka adalah Hermansyah Hamidi dan Syahroni, yang pernah menjabat Asisten II Ekonomi dan Pembangunan serta Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan.

Dua terdakwa terkait kasus korupsi mantan bupati Lamsel, Zainudin Hasan, ini disidang secara terpisah.

Wakil Ketua PN Tanjungkarang, Dadi Rachmadi, menjelaskan pihaknya telah menunjuk majelis sidang yang akan menangani kasus ini. 

“Ketua majelis hakim Efiyanto dengan hakim anggota Hendro Wicaksono dan Edi Purbanas,” jelas Dadi, Selasa (16/2/2021).

Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bandarlampung (baca: KPK Titipkan Dua Terdakwa Suap Mantan Bupati Lamsel di Rutan Bandarlampung). (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya