Terkait Penertiban Listrik Register 45, Polres Mesuji Minta PLN Jangan Munculkan Konflik Baru

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

17 April 2023 21:20 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Mesuji, AKBP. Yuli Haryudo didampingi Wakapolres, Juli Sundara, audensi dengan Manager PLN ULP Menggala, Irvan didampingi Komisi III DPRD Mesuji, Nuryadi Hartopo dan Parsuki, Senin (17/04/2023). Foto : Juan Santoso Situmeang
Rilis ID
Kapolres Mesuji, AKBP. Yuli Haryudo didampingi Wakapolres, Juli Sundara, audensi dengan Manager PLN ULP Menggala, Irvan didampingi Komisi III DPRD Mesuji, Nuryadi Hartopo dan Parsuki, Senin (17/04/2023). Foto : Juan Santoso Situmeang

RILISID, Mesuji — Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cabang Menggala yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Mesuji didampingi Komisi III DPRD Mesuji melakukan audensi dengan Polres setempat terkait penanganan jaringan listrik PLN di Kawasan Register 45, Sungaibuaya (SB), Senin (17/04/2023).

Hadir dalam audensi di ruang rapat utama Kapolres Mesuji, AKPB. Yuli Haryudo didampingi Wakapolres, Kompol. Juli Sundara dan Kasat Intel, AKP. Iwan.

Kemudian dari pihak PLN hadir Manager ULP Menggala, Irvan Purba. Sedangkan dari Komisi III DPRD Kabupaten Mesuji mendampingi pertemuan tersebut yaitu Nuryadi Hartopo dan Parsuki.

 Dalam kesempatan tersebut Plt. Ketua Komisi III DPRD Mesuji, Nuryadi Hartopo mengatakan, pertemuan ahirnya menyimpulkan beberapa kesepakatan.

Kesepakatan itu antara lain, pertama, PLN sepakat tidak melakukan Opal atau P2TL sampai dengan ditentukannya formula baru dengan berkoordinasi dengan Pemda Mesuji sehingga penerangan jalan Umum (PJU) menjadi tanggungjawab bersama.

Kedua, masalah aliran listrik Register 45/SB, PLN sedang melakukan pemetaan titik-titik aliran listrik yang masuk di wilayah tersebut kemudian dicarikan solusi terkait penanganan dengan menggandeng Polres Mesuji dan Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Agar dalam menyelesaikan persoalan listrik di kawasan tersebut tidak menimbulkan masalah baru. Namun jika nantinya tidak ada formulasi yang ditemukan, solusi terakhir adalah pemutusan aliran listrik.

Ketiga, DPRD Mesuji tidak bertanggung jawab atas apapun yang terjadi terkait listrik di Register 45/SB. “Dan keempat, PLN akan serius menangani persoalan listrik khusus di Register 45,” kata Hartopo.

Selain empat kesepakatan itu, Hartopo mengatakan pihak Polres Mesuji meminta PLN untuk tidak memantik koflik di tengah masyarakat Mesuji. “Dan yang penting adalah, karena persoalan ini dimulai dari PLN, maka PLN wajib memikirkan formulasi penyelesaian aliran listrik di Register 45 ini secara benar,” kata politisi PAN itu.

Terpisah, Manager PLN ULP Menggala, Irvan menyampaikan hasil pertemuan tersebut bahwa Polres Mesuji siap mengawal penindakan listrik illegal di Register 45/SB dengan meminta data konprehensif.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: lampung@rilis.id
Tag :

PLN123

Kementerian ESDM

BUMN

Erick Tohir

Register45

mesuji

listrik

ilegal

polres

polda lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya