Terkait Kasus Suap Rektor Unila Nonaktif, KPK Periksa 11 Saksi Mulai dari Dekan Hingga Dosen
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali periksa 11 orang saksi untuk kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) untuk tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani, Rabu (28/9/2022).
Kabag Pemberitaan KPK RI Ali Fikri mengungkapkan, pemeriksaan di lakukan di Polresta Bandarlampung. Pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi berkas untuk segera masuk persidangan.
"Ada 11 orang kita periksa," ujarnya melalui pesan Whatshapp.
Ali menjelaskan, 11 nama tersebut diantaranya Staf Pembantu Rektor I Unila Tri Widioko, Dekan Fakultas Kedokteran Unila Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unila Suharso, dan Dekan Fakultas Teknik Unila Eng. Helmy Fitriawan.
Kemudian, Dosen Unila Mualimin, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, Sekretaris Biro Perencanaan dah Humas Unila Shinta Agustina, BPP Biro Perencanaan dan Humas Unila Nurhati BR. Ginting.
Selanjutnya, Dekan Fakultas Pertanian Unila Irwan Sukri Banuwa dan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unila Suripto Dwi. (*)
Universitas Lampung
Rektor Unila Karomani
KPK
Suap
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
