Terkait Kasus Suap Rektor Unila Nonaktif, KPK Periksa 11 Saksi Mulai dari Dekan Hingga Dosen

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

28 September 2022 12:57 WIB
Hukum | Rilis ID
Kabag Pemberitaan KPK RI Ali Fikri, foto: Sulaiman
Rilis ID
Kabag Pemberitaan KPK RI Ali Fikri, foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali periksa 11 orang saksi untuk kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) untuk tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani, Rabu (28/9/2022).

Kabag Pemberitaan KPK RI Ali Fikri mengungkapkan, pemeriksaan di lakukan di Polresta Bandarlampung. Pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi berkas untuk segera masuk persidangan.

"Ada 11 orang kita periksa," ujarnya melalui pesan Whatshapp.

Ali menjelaskan, 11 nama tersebut diantaranya Staf Pembantu Rektor I Unila Tri Widioko, Dekan Fakultas Kedokteran Unila Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unila Suharso, dan Dekan Fakultas Teknik Unila Eng. Helmy Fitriawan.

Kemudian, Dosen Unila Mualimin, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, Sekretaris Biro Perencanaan dah Humas Unila Shinta Agustina, BPP Biro Perencanaan dan Humas Unila Nurhati BR. Ginting.

Selanjutnya, Dekan Fakultas Pertanian Unila Irwan Sukri Banuwa dan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unila Suripto Dwi. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Universitas Lampung

Rektor Unila Karomani

KPK

Suap

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya