Tega Benar! Pria Bejat di Pesibar Cabuli Anak Kawan
Riki Saputra
Pesisir Barat
RILISID, Pesisir Barat — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat (Pesibar), mengamankan tersangka pencabulan anak di bawah umur, Rabu (10/5/2023).
Kapolres Pesibar AKBP Alsyahendra diwakili Kasat Reskrim AKP Riki Nopariansyah mengatakan, tersangka berinisial HT (43) ditangkap di rumahnya di Dusun Lintik, Pekon Suka Mulya, Kecamatan Lemong, Selasa (9/5/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Penangkapan tersebut, berdasarkan laporan polisi pada 5 Mei Nomor : LP/V/B-14/2023/SPKT/Res Pesibar/Polda Lpg.
Tersangka dilaporkan oleh orangtua korban warga Lampung Utara (Lampura), karena telah mencabuli anaknya yang berumur 16 tahun dan masih duduk di bangku SMA.
"Kejadian pertama kali dilakukan, Selasa (2/5/2023) di kebun coklat tak jauh dari rumah tersangka," ujar Kasat. Rabu (10/5/2023).
Sebelumnya lanjut Kasat, dulunya antara ayah korban bertetangga dengan tersangka saat di Lampura. Karena masih dalam suasana lebaran, tersangka bersama dua anaknya berlibur ke Lampura.
Setelah selesai berlebaran di Lampura, tersangka mengajak korban untuk berlibur ke Pesibar dengan menggunakan sepeda motor.
Saat di perjalanan menuju Pesibar, tersangka sempat melakukan pelecehan terhadap korban. Untuk memuluskan niat bejatnya, tersangka merayu korban akan memberikan sejumlah uang dan akan dibelikan sebuah sepeda motor baru dari dealer serta sebuah Handphone.
"Korban yang tergiur bujuk rayu tersangka akhirnya pasrah dan mengaku telah empat kali disetubuhi," imbuh AKP Riki Nopariansyah.
Selain mengamankan barang bukti yang digunakan dalam melakukan tindak pidana pencabulan, polisi juga menemukan barang bukti lain.
Pencabulan
Anak Dibawah Umur
Lemong
Pesibar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
