Tega Benar! Pria Bejat di Pesibar Cabuli Anak Kawan
Riki Saputra
Pesisir Barat
Ada 88 uang palsu tersimpan di plastik bening dan 120 lembar dalam plastik hitam, masing-masing pecahan Rp100 ribu. Selain itu, satu pucuk senapan angin, satu pucuk replika pistol Revolver, satu pucuk replika pistol jenis FN warna hitam, dan dua peluru aktif kaliber 9mm. Kemudian 8 pucuk peluru kaliber 22mm, serta satu buah rambut palsu.
Kemudian 1 topeng wajah, 6 buah piring tatakan gelas, 1 buah tasbih warna hitam, 1 buah teko warna emas, 1 buah gelang perhiasan, 2 buah hiasan akrilik, 3 buah kantung plastik berisikan kertas kuning bertuliskan tinta merah, lipatan kertas warna merah metalik,1 buah tabung ampul berisikan cairan warna merah, 1 bilah keris bersarung warna hitam, dan 1 buah ujung tombak berwarna emas.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Pesibar berikut barang bukti," kata Kasat.
Untuk sementara tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.
"Kasus ini masih kita kembangkan, siapa tahu ada korban lain yang dilakukan oleh tersangka ," pungkas Perwira pertama. (*)
Pencabulan
Anak Dibawah Umur
Lemong
Pesibar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
