Sindikat Penyelundup 40.500 Benih Lobster Asal Lampung Ditangkap

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Jambi

6 Februari 2021 13:42 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi penyelundupan benih lobster./Cardo
Rilis ID
Ilustrasi penyelundupan benih lobster./Cardo

RILISID, Jambi — Anggota Polres Tanjungjabung Timur, Jambi menangkap sindikat penyelundupan benih lobster yang mencapai 40.500 benih serta ditaksir bernilai Rp6 miliar.

“Anggota kami menangkap dua tersangka yang terlibat pada penyelundupan tersebut, Keduanya ditangkap di Bogor, Jawa Barat dan Batam, Provinsi Kepulauan Riau,” ungkap Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah, dilansir dari Antara, Sabtu (6/2/2021) siang.

Benih itu menurut Deden diketahui berasal dari Lampung yang akan dikirim ke Singapura melalui Jambi.

Kedua tersangka yakni Amir Hamzah alias Boy yang ditangkap di Bogor pada Senin (1/2/2021) lalu dan tersangka penyedia transportasi, Lim Kay Chuan yang ditangkap Minggu lalu.

“Dari penangkapan tersangka, polisi menyita 27 boks berisi 40.500 benih lobster di lokasi penangkapan, yakni tepatnya di Desa Majelis Hidaya,” tambah Deden.

"Para tersangka ini merupakan anggota sindikat penyelundupan benih lobster antarprovinsi. Barang buktinya berupa buku tabungan dan kartu ATM berisikan dana hasil transaksi benih lobster itu," tambah Deden. (*)

 

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya