Simpan Sabu di Plafon Rumah, Pengedar asal Panjang Diringkus

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

13 April 2023 17:51 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti sabu yang diamankan polisi, Senin (10/4/2023). Foto: Humas
Rilis ID
Barang bukti sabu yang diamankan polisi, Senin (10/4/2023). Foto: Humas

RILISID, Bandarlampung — Polisi menangkap tersangka pengedar dan pengguna sabu berinisial MR (27), warga Jalan Soekarno-Hatta Gang Masjid, Kelurahan Karang Jaya, Panjang, Senin (10/4/2023).

Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengungkapkan polisi mendapat informasi rumah MR kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. 

Berdasarkan informasi tersebut, Jajaran Satnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan sampai akhirnya menangkap MR. 

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus di dalam plastik klip ukuran sedang seberat 5 gram dan satu pak plastik klip bening. 

"Kita temukan sabu itu di plafon rumahnya. MR ini mengedarkan sabu di seputaran Panjang," ujar Kasat, Kamis (13/4/2023). (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Narkoba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya