Simpan Sabu di Plafon Rumah, Pengedar asal Panjang Diringkus
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Polisi menangkap tersangka pengedar dan pengguna sabu berinisial MR (27), warga Jalan Soekarno-Hatta Gang Masjid, Kelurahan Karang Jaya, Panjang, Senin (10/4/2023).
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengungkapkan polisi mendapat informasi rumah MR kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, Jajaran Satnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan sampai akhirnya menangkap MR.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus di dalam plastik klip ukuran sedang seberat 5 gram dan satu pak plastik klip bening.
"Kita temukan sabu itu di plafon rumahnya. MR ini mengedarkan sabu di seputaran Panjang," ujar Kasat, Kamis (13/4/2023). (*)
Narkoba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
