Sidang Aktivis Perempuan, Giliran Saksi Ahli Cabut Keterangan di BAP
lampung@rilis.id
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Sidang lanjutan aktivis perempuan Bunda Merry di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara, Kamis (22/9/2022) kembali memunculkan kejutan.
Saksi ahli hukum pidana, Eddy Rifai, mencabut keterangannya. Ia sebelumnya menyatakan Merry bisa dikenakan Pasal 76H jo 87 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Eddy, terbukti dalam persidangan bahwa Merry tidak merekrut anak-anak pada Aksi Bela Islam pada 9 Maret 2022 dan tidak berbohong.
"Pasal 76H itu bisa dikenakan apabila Bu Hajjah Merry terbukti merekrut dengan berbohong untuk hadirnya anak-anak dalam aksi damai Belai Islam tersebut," ujar Eddy yang juga Dosen Hukum Universitas Lampung (Unila).
Eddy menyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, dirinya diinfokan bahwa Merry telah berbohong dengan mengajak anak-anak ikut kegiatan keagamaan dan ternyata yang terjadi adalah aksi unjuk rasa.
Ternyata, lanjut dia, fakta dalam persidangan terbukti bahwa keterangan Bunda Merry telah berbohong adalah tidak benar.
"Ini dibuktikan saksi kunci, Adi Setiadi, yang mencabut BAP kepolisian di pengadilan dan menyatakan BAP dimaksud merupakan fitnah," ungkap kandidat profesor hukum ini.
"Karena itulah, keterangan saya yang menyatakan Bunda Merry patut dijadikan tersangka di BAP kepolisian, saya cabut dalam persidangan ini," tandasnya.
Penasehat Hukum Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, atas fakta ini kliennya telah terkriminalisasi dengan sangkaan dan dakwaan Pasal 76 H jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.
"Karenanya saya berharap majelis hakim membuat kesimpulan sesuai fakta dalam putusannya nanti dengan membebaskan Bunda Merry," ujar Gunawan, yang dalam minggu ini memenangkan putusan banding kasus Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.
Bunda Merry
Aksi Bela Islam
Polres Lampura
Kejari Kotabumi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
