Setubuhi Pelajar Kelas VI SD, Bagong Ditangkap Polsek Banjaragung
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang pelajar kelas VI Sekolah Dasar (SD). Tri Yadi alias Yadi alias Bagong (32) warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) ditangkap Polsek Banjaragung, Rabu (26/04/2023), sekitar pukul 13.00 WIB.
Korbannya R (13) merupakan warga Kecamatan Banjar Agung yang selama ini dikenal sebagai pacar tersangka.
Kapolsek Banjar Agung, AKP M. Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tuba AKBP Jibrael Bata Awi, SIK mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya," kata Kapolsek, Sabtu (29/4/2023).
Dalam kasus tersebut, petugas menyita barang bukti (BB) berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana asusila, tikar plastik warna-warni, dan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih nopol T 4669 KG yang digunakan oleh tersangka untuk menjemput serta membawa korban.
Menurut keterangan saksi yang merupakan ayah sambung korban mengaku, Minggu (23/4/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, korban dijemput oleh tersangka dan tidak pamit mau pergi kemana.
Sekitar pukul 22.00 WIB, korban kembali ke rumah dan diantar oleh tersangka tidak sampai ke depan rumah. Kemudian ayah korban menanyakan dari mana, tapi tidak dijawab oleh korban. Sehingga saksi marah dan korban langsung masuk ke dalam kamarnya.
Pagi hari saat korban hendak mandi, ibu kandungnya melihat ada bekas tanda merah di leher korban. Ibunya lalu memanggil korban dan bertanya itu bekas apa.
Korban lalu bercerita kalau dirinya sudah disetubuhi oleh tersangka di daerah perkebunan sawit di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo.
"Mendengar cerita ini, tentunya membuat ibu kandung korban naik pitam dan mengajak suami serta anaknya melapor ke Mapolsek Banjaragung," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
AKP Taufiq menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap tersangka. Tersangka dan korban berstatus pacaran dan baru tiga hari kenal sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
Polres Tuba
setubuhi
pelajar SD
diamakan
Polsek Banjaragung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
