Setubuhi Pelajar Kelas VI SD, Bagong Ditangkap Polsek Banjaragung
Alamsyah
Tulangbawang
"Tersangka mengakui telah enam kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Semuanya terjadi di daerah perkebunan sawit Kampung Tri Tunggal Jaya," imbuh Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
Polres Tuba
setubuhi
pelajar SD
diamakan
Polsek Banjaragung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
