Setubuhi Pelajar Kelas VI SD, Bagong Ditangkap Polsek Banjaragung

Alamsyah

Alamsyah

Tulangbawang

29 April 2023 17:13 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka persetubuhan terhadap pelajar Kelas VI SD diamankan Polsek Banjaragung. Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka persetubuhan terhadap pelajar Kelas VI SD diamankan Polsek Banjaragung. Foto : Humas Polsek

"Tersangka mengakui telah enam kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Semuanya terjadi di daerah perkebunan sawit Kampung Tri Tunggal Jaya," imbuh Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Tuba

setubuhi

pelajar SD

diamakan

Polsek Banjaragung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya