Sepasang Kekasih Digerebek Usai Pesta Sabu

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

15 Februari 2021 14:56 WIB
Hukum | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, Lampung Barat — Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat (Lambar) dan anggota Polsubsektor Way Tenong, menangkap sepasang kekasih yang sedang pesta sabu di sebuah rumah kos, di Desa Mutar Alam, Kecamatan Waytenong, Lambar.

Kedua tersangka adalah FR (40) warga Kecamatan Buay Pemuka, Kabupaten Ogan Komering Ilir Timur, Sumatera Selatan dan SG (22) warga Desa Mutar Alam, Kecamatan Waytenong, Lambar.

Kasat Narkoba Polres Lambar Iptu Wedi Sudarji menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat, bahwa di rumah kos tersebut sedang berlangsung pesta narkoba.

“Anggota pun langsung menindaklanjuti informasi itu dan menuju ke lokasi,” ungkap Wedi.

Polisi pun mendapati kedua tersangka saat baru selesai mengkonsumsi sabu. Saat akan ditangkap, tersangka FR mencoba membuang barang bukti.

“Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita empat paket sabu yang beratnya mencapai 0,72 gram, dua buah plastik klip sisa pakai, dan juga alat hisapnya,” terus Wedi.

Menurut Wedi, kedua tersangka dikenakan pasal berbeda. Tersangka FR dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 karena diduga menjadi pengedar narkoba. FR pun diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sementara tersangka SG dijerat pasal 112 karena diduga sebagai pemakai. SG pun diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kedua tersangka masih diperiksa intensif di kantor, untuk mengejar bandar besar yang menyuplai kepada kedua tersangka. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya