Seorang Sopir Ditangkap Karena Menjadi Pengedar Narkotika
Albari Akbar
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Seorang pengedar narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawan, Selasa (2/2/2021) dini hari. Polisi menangkap tersangka bernama Ahmad (30), di sebuah rumah di Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala.
Warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala yang berprofesi sebagai sopi itupun tidak berkutik setelah polisi menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0.15 gram yang disembunyikan tersangka di dalam pakaian.
“Tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari warga, bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Anton Saputra, Rabu (3/2/2021) siang.
Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti ponsel yang digunakan untuk transaksi dan sepeda motor jenis matic berwarna putih biru.
Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, untuk mengejar bandar besar penyuplai narkoba kepada tersangka. Tersangka pun dijerat Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling banyak Rp. 10Miliar,” pungkas Anton.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
