Sempit dan Sulit Tidur, Eks Rektor Unila Karomani Kembali Minta Pindah Lapas
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Eks Rektor Unila Karomani kembali mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk pindah dari Rumah Tahanan (Rutan) Wayhui ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lapas Rajabasa.
Hal tersebut ia ungkapkan melalui kuasa hukumnya, Resmen Kadapi, kepada majelis hakim di ruang sidang PN Tanjungkarang, Selasa (28/3/2023).
Resmen mengatakan, saat ini kapasitas Rutan yang semula hanya 700 orang, sudah diisi hampir 1.500 tahanan. Sehingga dalam satu sel kapasitas 4-8 orang, menjadi 12 orang.
"Jadi para napi harus bergantian tidurnya," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Resmen, Karomani meminta agar dapat dipindah ke Lapas Rajabasa yang lebih layak.
"Hasil koordinasi dengan pihak Lapas, mereka bisa memindahkan asal ada penetapan dari hakim," jelasnya.
Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengatakan, Lapas Rajabasa diperuntukkan untuk tahanan yang sudah mendapat keputusan hukum tetap.
"Semua dikembalikan ke JPU, karena hakim tidak menunjuk lapas atau rutan tertentu saat penetapan tahanan," ungkapnya.
Sementara itu, JPU KPK Agus Prasetya Raharja mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan pihak Lapas mengenai permohonan tersebut.
"Nanti akan kami koordinasikan dengan pihak lapas," pungkasnya.
suap unila
Eks Rektor Unila
Pindah Lapas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
