Selain Pembebasan Habib Rizieq, Massa Tuntut Kasus Penistaan Agama Dilanjutkan

Gueade

Gueade

Bandarlampung

19 April 2021 23:11 WIB
Hukum | Rilis ID
Aksi massa di gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (19/4/2021). FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Aksi massa di gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (19/4/2021). FOTO: ISTIMEWA

Selain itu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro pada Kamis (8/4/2021) –baca juga: Tuntut Habib Rizieq Dibebaskan, Puluhan Massa Datangi Kejari Metro.

Berikut pernyataan sikap lengkap Masyarakat Lampung Anti Terorisme dan Anti Kezaliman:
1. Fakta-fakta terjadinya diskriminasi hukum yang dialami oleh Habib Rizieq Shihab dan ulama-ulama lainnya serta para tokoh oposisi lainnya yang notabene mereka semua termasuk putra-putra terbaik bangsa ini, maka kami menyerukan kepada majelis hakim dan pihak lainnya yang berwenang dalam pembebasan para tersangka/korban diskriminasi untuk segera membebaskan mereka semua tanpa syarat.

2. Usut tuntas pelaku serta aktor intelektual pelanggaran HAM berat terkait terbunuhnya enam pemuda bangsa yang aktif dalam ormas keagamaan dan sosial serta mengungkap aktor kejadian yang terindikasi berada dalam mobil Land Cruiser warna hitam berdasarkan keterangan media Tempo tanggal 12 Desember 2020.

3. Terkait upaya penggiringan opini tentang terorisme yang seakan-akan disematkan pada agama dan umat Islam, harus segera dihentikan, yaitu dengan dilakukan pembahasan dan kesimpulan detail dan komprehensif terkait definisi terorisme itu sendiri. Serta mendesak pemerintah, DPR dan MPR RI untuk menyatakan bahwa Organisasi Papua Merdeka (OPM) bukan sekadar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), melainkan organisasi terorisme.

4. Hentikan segala bentuk fitnah dan kezaliman dengan cara DPR dan pemerintah harus segera menertibkan informasi hoax dan menjadi pelopor gerakan anti hoax dalam bentuk apapun serta menekan pihak media jika melakukan manipulasi informasi.

5. Perkembangan penggunaan media sosial yang saat ini mengarah pada penistaan agama (terutama agama Islam yang dijadikan sasaran target kaum sekuler dan liberal serta kelompok Islamphobia), maka kami mendesak pihak DPRD Provinsi Lampung agar proaktif meminta ketegasan aparat kepolisian dan kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus-kasus dugaan penistaan agama dan tidak membuat perkara hukum tersebut berhenti. Seperti kasus pada Ade Armando, Deny Siregar, Victor Laiskodat, Permadi Arya (Abu Janda), dan termasuk yang baru-baru ini viral yaitu Joseph Paul Zhang.

6. Menolak Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pada 16 April 2021 yang menghilangkan Pendidikan Pancasila dan bahasa Indonesia dalam mata kuliah wajib di Perguruan Tinggi.
Karenanya anggota DPRD seluruh Indonesia & DPR RI, untuk mengingatkan Presiden RI, agar mengembalikan kurikulum tersebut, sesuai dengan peraturan perundangan yang sudah ada. Demi tercipta dan terpeliharanya rasa nasionalisme bagi generasi penerus bangsa, yang berketuhanan, berprikemanusiaan, memiliki rasa persatuan, berjiwa bijak, dan berkeadilan sosial. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya