Sejumlah Narkotika dan Barang Bukti Ratusan Perkara Lain Dimusnahkan Kejari Bandarlampung

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

20 April 2021 13:13 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Barang bukti dari 355 perkara dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Barang bukti itu merupakan hasil dari kejahatan sejak 22 Desember 2020 hingga 12 April 2021.

“Barang bukti dari 335 perkara itu terdiri dari 232,6816 gram sabu, 722,243 gram ganja, 5,30 gram ekstasi, 532 butir psykotropika, dan 19 paket tembakau gorila,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Bandarlampung, Ade S di Bandarlampung, dilansir dari Antara, Selasa (20/4/2021).

Lalu barang bukti lainnya adalah 24 helai pakaian, 14 unit senjata api rakitan, 3 unit senjata tajam, 4 unit mesin judi jackpot, dan 1075 lembar uang palsu terdiri dari 1065 lembar pecahan Rp100 ribu dan 10 lembar pecahan Rp50 ribu.

“Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, senjata api dipotong, dan ganja an yang lainnya kita bakar,” tambah Ade lagi.

Pihak Kejari menurut keterangan Ade akan menjadwalkan pemusnahan barang bukti tiga bulan sekali. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan barang bukti di Kantor Kejari Bandarlampung. (*)

Lihat video menarik lainnya:

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya