Sedih, Mustafa Sebut Kakak Kandung Dimanfaatkan Oknum DPRD
Kiki Oktavian
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Mantan bupati Lampung Tengah, Mustafa, mengaku iba melihat kakak kandungnya, Bunyana dihadirkan dalam persidangan.
”Saya kasihan yang mulia karena Bunyana sudah dimanfatkan oleh para oknum DPRD di Lampung Tengah,” ujar Mustafa.
Mustafa menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (22/4/2021).
Bunyana adalah mantan anggota DPRD Lampung Tengah dari Partai Golkar. Dia memberi kesaksian secara virtual dari Lapas Perempuan Bandarlampung.
Bunyana sempat menolak menjadi saksi. Namun akhirnya dia bersedia memberi keterangan tanpa disumpah sebagaimana lima saksi lainnya.
Bunyana mengaku mengetahui pinjaman yang dilakukan Pemkab Lamteng kepada PT SMI untuk pembangunan infrastruktur. Dari pengajuan Rp500 miliar, yang disetujui Rp300 miliar.
Bunyana juga menyatakan mengetahui pemberian sejumlah uang yang ditujukan kepada oknum anggota dewan untuk ketok palu terkait pengesahan APBD.
Selain Bunyana, lima saksi lainnya yang dihadirkan secara langsung adalah mantan anggota DPRD Lamteng dari Golkar Purismono dan mantan ASN Pemprov Lampung Yudi Zamzami Idris.
Lalu, Sekretaris DPW PKB Lampung Okta Rijaya, mantan Ketua DPD PKB Lamteng Slamet Anwar yang masih aktif sebagai anggota DPRD Lamteng, dan Syaifudin, petani. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
