Satresnarkoba Polres Lamtim Amankan Tiga Tersangka
Pandu Satria
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur
— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur (Lamtim), berhasil membawa paksa tiga orang tersangka diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika, Senin (3/4/2023).
Kapolres Lamtim AKBP M. Rizal Muchtar menjelaskan, tersangka berinisial KI (38), PA (17) warga Lamtim dan KU (25) warga Kabupaten Tulang Bawang.
"Satresnarkoba melakukan penangkapan tersangka KI sekira pukul 04.00 Wib di Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai," ujarnya, Selasa (4/4/2023)
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa lima buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1.84 Gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, diakui barang tersebut milik tersangka.
Dari hasil pengembangan, kembali menangkap dua tersangka lainnya, yaitu PA di Jabung sekira pukul 13.00 Wib dan KU ditangkap di Mataram Baru sekira pukul 20.00 Wib.
Dari penangkapan keduanya, Polisi mengamankan barang bukti berupa empat buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 0.93 gram dan satu buah kotak rokok gudang garam.
"Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lamtim untuk diproses secara hukum," imbuhnya.
Ketiga tersangka, dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Narkoba
tiga tersangka
diamankan
Satresnarkoba
Polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
