Salah Sasaran, Warga Rumbia Hajar Teman Pakai Kayu hingga Tewas
Pandu Satria
Lampung Tengah
“Tersangka kemudian panik dan langsung melarikan diri meninggalkan korban,” tambahnya.
Selanjutnya, warga yang melihat korban bersimbah darah langsung membawanya ke kilinik terdekat. Yang lain melapor ke Polsek Rumbia.
Petugas lalu datang ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Mereka memeriksa para saksi dan berhasil mengantongi identitas tersangka.
Sementara korban harus dirujuk ke salah satu RS di Kota Metro karena kondisinya cukup parah.
“Selasa pagi, korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak rumah sakit,” kata kapolsek.
Kini tersangka berikut barang bukti berupa satu batang kayu telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna penyidikan lebih lanjut.
Dia dijerat dengan Pasal 338 atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
