Salah Sasaran, Warga Rumbia Hajar Teman Pakai Kayu hingga Tewas

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

22 September 2022 18:58 WIB
Hukum | Rilis ID
Pelaku penganiayaan berat yang berhasil diamankan. Foto: ist
Rilis ID
Pelaku penganiayaan berat yang berhasil diamankan. Foto: ist

RILISID, Lampung Tengah — Kurang dari 24 jam, Tim Tekab 308 presisi jajaran Polsek Rumbia menangkap RP (21).

Ia menghajar temannya dengan kayu. Korban mengembuskan napas terakhir, Selasa (20/9/2022) pukul 10.00 WIB. 

Korban FF (25), warga Kp. Rekso Binangun, Rumbia, Lampung Tengah (Lamteng). 

RP ditangkap saat bersembunyi di rumahnya, Warga Kp. Bumi Nabung, Bumi Nabung, Lamteng. 

Menurut Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal, kejadian bermula saat korban sedang buang air kecil di belakang rumah warga.

Lokasinya tepat di depan acara khitanan di Kp. Bumi Nabung, pada Senin (19/9/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

Korban yang saat itu juga sedang menerima telepon, tiba-tiba dihantam kepala belakangnya dengan kayu karet sepanjang sekitar satu meter. 

Tersangka mengaku mengira korban orang yang pernah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Saat korban terjatuh dan tak sadarkan diri, tersangka memastikan orang yang dipukulnya dengan cara melihat wajahnya.

Barulah ia sadar, korban FF bukan orang yang pernah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polres Lampung Tengah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya