Saksi Sebut Ada Alih Fungsi Pendanaan di BUMD Lambar

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

22 Februari 2021 18:19 WIB
Hukum | Rilis ID
Suasana persidangan kasus korupsi BUMD Lampung Barat./Foto: Dwi
Rilis ID
Suasana persidangan kasus korupsi BUMD Lampung Barat./Foto: Dwi

RILISID, Bandarlampung — Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Pesagi Mandiri Perkasa, Lampung Barat (Lambar), menambah empat orang saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Galih Pribadi dan Deria Sentosa.

Keempat saksi yang dihadirkan JPU yakni pegawai PD Pesagi, Dwina Virgianti yang menjabat Direktur Keuangan 2015 sampai 2019, Anton Rafik, karyawan keuangan saat itu, serta Farah Deba Istiqomah dan Resi Oktavia sebagai staf.

Saksi memberikan keterangan terkait alih fungsi pendanaan yang semestinya digunakan pembangunan SPBU, tetapi malah dialihkan ke perdagangan Kopi dan kayu.

Hal itu tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Proyek (RKAP) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Menurut penasehat hukum terdakwa Deria Sentosa, Tarmizi mengatakan, BUMD itu dikelola untuk usaha bisnis yg diperuntukkan menghasilkan keuntungan, dan dari beberapa unit bisnis memang sudah berjalan sebelum Tahun 2016.

“Saksi tadi menyampaikan bahwa siklus bisnis itu berjalan dan masih ada piutang yg masih belum dibayar oleh mitra bisnisnya. Sampai saat inipun masih dilakukan penagihan,” ungkap Tarmizi usai sidang di PN Tanjungkarang, Senin (22/2/2021).

Akibat dari kasus penyertaan modal sebesar Rp7,4 miliar ini, negara dirugikan sekitar Rp3 miliar berdasarkan LHP BPKP Lampung Nomor : SR-1001/PW08/5/2020. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya