Pria Cabuli Anak Tiri Umur 10 Tahun Ditangkap Polisi
Yulianto
Waykanan
RILISID, Waykanan — Kepolisian Sektor Negara Batin, Way Kanan mendapat laporan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangkanya ternyata adalah ayah tiri korban.
Menurut Kapolsek Negara Batin, IPTU Sundoro, tersangka adalah WT (42), ayah tiri korban yang masih berusia 10 tahun. Tersangka merupakan warga Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
“Tersangka sudah ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan polisi,” ungkap Sundoro saat dikonfirmasi, Minggu (21/2/2021).
Lebih lanjut Sundoro mengatakan bahwa peristiwa itu terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan perlakuan bejat ayah tiri korban ke polisi.
“Pada Jumat dinihari lalu, sang ibu melihat korban tertidur di ruang tamu namun sudah bersama ayah tirinya. Saat itu ibunya melihat korban tidur tanpa mengenakan celana,” ungkap Sundoro.
Korban pun akhirnya mengakui perbuatan bejat tersangka, namun takut melaporkan karena diancam tersangka.
“Tersangka masih diperiksa dan polisi sudah menyita berbagai barang bukti seperti pakaian korban,” tambah Sundoro.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Perlindungan Anak. Hukumannya? Tesangka harus bersiap mendekam 15 tahun di penjara.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
