Pria 63 Tahun Cabuli Lima Bocah, Polisi: Orangtua Awasi Anaknya Saat Bermain

Kiki Oktavian

Kiki Oktavian

Bandarlampung

15 April 2021 17:17 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Seorang kakek bernama Adnan (63) warga Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung ditangkap polisi setelah melakukan kejahatan pencabulan anak di bawah umur. 

Menurut polisi, dari pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi, korban pencabulan tersangka sekitar lima orang. Para korban berusia empat hingga sepuluh tahun.

“Aksi bejat tersangka terungkap setelah salah satu korban yang merupakan tetangga tersangka melapor kepada orangtuanya,” ungkap Kapolsek Kedaton Kompol Roni Tirtana saat gelar perkara di Mapolsek Kedaton, Kamis (15/4/2021).

Roni menjelaskan, modus tersangka adalah memanggil korban yang bermain di dekat rumahnya dan menyuruh masuk kerumah tersangka atau mencoba membantu korban mengambil belimbing. Saat itulah tersangka melakukan perbuatan asusila kepada para korban.

“Tersangka juga mengancam para korban untuk tidak menceritakannya kepada siapapun,” tambah Roni.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti pakaian korban. Polisi pun mengimbau para orangtua untuk selalu mengawasi anak-anaknya saat bermain di luar rumah.

Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga kebiri kimia. (*)

 

Lihat video menarik lainnya:

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya