Polres Waykanan Jemput Paksa Oknum Kepala Kampung
Yulianto
Waykanan
RILISID, Waykanan — Tidak koperatif memenuhi panggilan penyidik hingga dua kali, aparat Polres Waykanan menjemput paksa seorang oknum kepala kampung, Jumat (13/3/2020).
Unit Tipikor Satreskrim Polres Waykanan melakukan upaya paksa terhadap ST (48) di kediamannya Kecamatan Banjit, Waykanan.
Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Devi Sujana, menyatakan ST ditahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) Rastra 2018.
”Karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, ST kita bawa paksa ke Polres Waykanan untuk dimintai keterangan,” paparnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
