Polres Waykanan Jemput Paksa Oknum Kepala Kampung

Yulianto

Yulianto

Waykanan

14 Maret 2020 22:17 WIB
Hukum | Rilis ID
ST menjalani pemeriksaan di Mapolres Waykanan. Foto: humas polres Waykanan
Rilis ID
ST menjalani pemeriksaan di Mapolres Waykanan. Foto: humas polres Waykanan

RILISID, Waykanan — Tidak koperatif memenuhi panggilan penyidik hingga dua kali, aparat Polres Waykanan menjemput paksa seorang oknum kepala kampung, Jumat (13/3/2020).

Unit Tipikor Satreskrim Polres Waykanan melakukan upaya paksa terhadap ST (48) di kediamannya Kecamatan Banjit, Waykanan.

Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Devi Sujana, menyatakan ST ditahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) Rastra 2018. 

”Karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, ST kita bawa paksa ke Polres Waykanan untuk dimintai keterangan,” paparnya. (*)


 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya