Polres Tuba Tangkap Dua Pengedar Narkotika Asal Tubaba

Alamsyah

Alamsyah

Tulangbawang

10 April 2023 19:01 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuba. Foto : Humas Polres.
Rilis ID
Dua pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuba. Foto : Humas Polres.

RILISID, Tulangbawang — Dua pengedar narkotika jenis sabu asal Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba).

Kedua tersangkanya Pria Idaman alias Aman (27) dan Nopriyadi (42) warga Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba.

"Rabu (5/4/2023) sekira pukul 09.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua tersangka di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (10/4/2023).

Dari tangan dua pengedar narkotika tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,92 gram, lima bungkus plastik klip kosong, tiga buah pipet plastik, dua gulungan kertas timah rokok, jarum modifikasi (kompor), dua buah korek api gas dan kotak rokok merk Surya.

Menurut Kasat, keberhasilan petugas dalam mengungkap pengedar narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayahnya. Salah satu tersangkanya merupakan target operasi (TO) yang sudah lama dicari.

"Pria Idaman sudah lama jadi TO kami. Saat ia bersama temannya mengedarkan narkotika jenis sabu, langsung kami tangkap," imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, dua pengedar narkotika jenis sabu tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya,  pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ditambah pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Tuba

Satresnarkoba

dua tersangka

warga tubaba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya