Polisi Beber Situs Judi Online, Ada Lagi yang Lain?

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

9 September 2022 16:25 WIB
Hukum | Rilis ID
Konferensi pers pengungkapan kasus perjudian di Mapolresta Bandarlampung. Foto : Pandu
Rilis ID
Konferensi pers pengungkapan kasus perjudian di Mapolresta Bandarlampung. Foto : Pandu

RILISID, Bandarlampung — Genderang perang terhadap perjudian terus ditabuh. 

Dalam sepekan terakhir, Satreskrim Polresta Bandarlampung mengungkap 13 kasus judi dan menangkap 20 tersangka. 

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, merincikan ke-13 kasus tersebut. 

Yakni dua kasus judi dengan dua tersangka, dua judi kartu (9 tersangka), delapan judi online (8 tersangka), dan satu judi taruhan bola (1 tersangka). 

Kasus-kasus ini, menurut dia, diungkap Polsek Tanjungkarang Barat dan Timur, serta Polsek Telukbetung Timur dan Barat.

Dia menjelaskan, pemberantasan perjudian tidak hanya yang konvensional. Namun, termasuk di warnet. 

Itulah mengapa delapan dari 20 tersangka diamankan dari warnet berikut pemiliknya. 

"Namun pemilik warnet hanya sebagai saksi karena mereka penyedia jasanya," katanya. 

Satreskrim bersama Tipidter saat ini juga berupaya mencari link-link situs judi online lain yang belum terungkap. 

Sementara yang berhasil diungkap situs judi online bola, slot, optimus88, QQ9, dan cakra bola.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

judi online

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya