Polisi Amankan Dua Penambang Pasir Ilegal di Lamteng

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

19 September 2022 17:34 WIB
Hukum | Rilis ID
Konferensi pers di Ditpolairud Polda Lampung. Foto: Pandu
Rilis ID
Konferensi pers di Ditpolairud Polda Lampung. Foto: Pandu

Mereka dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Dit Polairud Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya