Polisi Amankan Dua Penambang Pasir Ilegal di Lamteng
Pandu Satria
Bandarlampung
Mereka dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu. (*)
Dit Polairud Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
