Polisi Amankan Dua Penambang Pasir Ilegal di Lamteng
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Lantaran menambang pasir ilegal selama dua tahun, dua orang pria asal Lampung Tengah diamankan Ditpolairud Polda Lampung.
Mereka adalah Wahyudin (42) dan Zarkowi (36), keduanya warga Putra Rumbia, Lampung Tengah.
Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Sis Mulyono, mengatakan kedua tersangka diringkus 13 September 2022.
"Awalnya sekitar pukul 16.45 WIB, Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Lampung beserta personel di kapal patroli menemukan tambang," sebutnya.
Karena curiga tambang pasir di Sungai Pegadungan, Desa Rantau Jaya Ilir, Putra Rumbia, tersebut ilegal, polisi keesokan harinya mengamankan dua penambang.
Dari pengakuan mereka, pekerjaan ini sudah mereka jalani selama kurang lebih dua tahun.
"Mereka mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut dengan mendapatkan 16 kubik pasir," ujarnya.
Keduanya biasa bekerja saat mendapat pesanan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua kapal tongkang bermuatan 16 kubik pasir dan dua perahu klotok bermesin Yanmar 18.
Lalu, dua unit mesin blower merek Donveng 24 untuk menyedot pasir dan 1 unit kompayer merek Donveng 10.
Dit Polairud Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
