Polemik Listrik: Denda Rp1,3 M sampai Restitusi Sepihak
Juan Situmeang
Mesuji
“Waktu itu baru tujuh sampel rumah warga,” katanya.
Namun aksi berlanjut 10 Februari 2020. Dilakukan operasi besar-besaran. Sebanyak 23 mobil PLN diturunkan ke desa. Ada juga 30 mobil berisi personel TNI/Polri dipimpin Ega dari PLN Kotabumi, Lampung Utara.
Pada hari pertama penertiban, disepakati tidak ada pemutusan listrik. Tapi pendataan ulang dan solusi lain yakni dengan membayar denda atas pemakaian listrik selama kurang lebih 1,5 bulan.
“Namun saat dihitung dendanya, sangat besar jauh melebihi biaya pemasangan. Yang sudah disetor Rp1 juta per pelanggan. Sedasngkan di Desa Sidang Iso Mukti ada 700 pelanggan, belum dua desa lainnya,” tambahnya.
Hari kedua penertiban, tim P2TL tidak mau diajak kompromi. Jumiran mengatakan tim langsung melakukan pemadaman total sampai hari ini. Operasi dilakukan di Desa Panggungjaya, Iso Mukti, dan Sidorahayu.
“Jadi dari 10 Februari 2020 itu, sampai sekarang listrik padam lagi di wilayah kami, setelah sempat hidup 1,5 bulan,” jelasnya.
Atas masalah ini, didampingi beberapa anggota DPRD Mesuji, perwakilan tiga desa menghadap Bupati Mesuji, Saply TH.
Dari pertemuan itu, bupati mengutus Kepala Dinas Lingkungan Hidup, S Bowo Irianto, untuk mendampingi warga menyelesaikan persoalan tersebut dengan PLN.
Pada Februari 2020, perwakilan warga tiga desa diundang ke PLN Rayon di Unit 2 Tulangbawang. Dalam rapat tersebut, kata Jumiran mereka menandatangani daftar hadir. Namun tanda persetujuan berita acara notulen rapat.
“Saya tegaskan dalam pertemuan itu kami tidak mengusulkan untuk restitusi. Tapi tanda tangan kami dijadikan 'bantalan' PLN sebagai permohonan restitusi. Waktu itu ada tanda tangan kami perwakilan desa. Dari Pemkab Mesuji diwakili Bowo S Wirianto,” tegasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
