Polemik Listrik: Denda Rp1,3 M sampai Restitusi Sepihak

Juan Situmeang

Juan Situmeang

Mesuji

22 Juni 2020 20:28 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

Setelah pembayaran, terus kades, SLO (sertifikat laik operasi) sebagai syarat pemasangan listik juga sudah diurus. Lengkap.

Dari situ, jelas Jumiran, semua pelanggan warga desanya, resmi tercatat sebagai pelanggan PLN yang menerima pelayanan untuk penyambungan jaringan listrik di wilayah tersebut. 

Hal itu juga terjadi untuk dua desa lainnya yakni Panggungjaya dan Sidang Rahayu. Jadi total tiga desa dengan pelanggan listrik 2.000 lebih. 

Tiga kepala desa kemudian bertemu dengan PLN yakni Kepala Desa Sidang Isomukti: Atek, Heri, dan Kurniadi. 

Dari janji PLN, setelah daftar dan tercatat sebagai pelanggan PLN dilengkapi SLO pada Agustus 2020, maka selama lima sampai lima belas hari kerja akan dilakukan pemasangan listrik.

Namun hingga Desember 2019 hal  itu tidak terlaksana. Padahal PLN janji jika Desember 2019 sudah terpasang.

Karena listrik belum hidup sementara warga sudah bayar, maka Januari 2010, masyarakat memasang sendiri listrik di wilayahnya.

Panitia desa sempat dilema, karena menjanjikan 15 hari, namun lIstrik tidak juga hidup. PLN ditanya tidak juga memberikan jawaban yang memuaskan.

“Alasannya, KWH belum ada, dan lebih mengutamakan Tulangbawang dulu. Padahal lebih urgent warga yang terus minta dipasag KWH (kilowatt hour). Akhirnya dengan berat hati sambungan langsung (SL) dilakukan. Tanpa KWH,” ujarnya.

Kemudian pada 16 Januari 2020 saat dirinya menjadi kepala desa, ada tiga mobil PLN turun dan petugas melakukan sosialisasi P2TL (penertihan pemakaian tenaga listrik).

Menampilkan halaman 2 dari 5

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya