Polemik Listrik: Denda Rp1,3 M sampai Restitusi Sepihak

Juan Situmeang

Juan Situmeang

Mesuji

22 Juni 2020 20:28 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

RILISID, Mesuji — Carut-marutnya pemasangan jaringan listrik PLN di Desa Sidang Iso Mukti, Rawajitu Utara, Mesuji disebabkan warga tidak terima didenda Rp1,3 miliar.

"Denda itu atas penggunaan listrik selama 1,5 bulan," jelas Kepala Desa Sidang Iso Mukti, Jumiran, Senin (22/6/2020).

Jumiran menuturkan kronologi peristiwa yang membuat listrik tidak menyala di tiga desa. Yakni Desa Sidang Iso Mukti, Panggungjaya, dan Sidang Rahayu. 

Awalnya, Maret 2019 tiang listrik masuk ke Desa Sidang Iso Mukti. Kemudian pada April 2020 --saat itu desa masih dipimpin Kurniadi, kabel listrik dibentang.

“Ini membuat warga antusias. Mobil-mobil pembawa jaringan lisrik yang terpater sampai dibantu warga. Juga pohon-pohon yang menggangu jaringan ditebang warga. Tanpa ganti rugi pula,” terangnya.   

Berikutnya pada Mei-Juni diadakan sosialisasi terkait masuknya instalasi listrik tersebut. Kemudian dibentuk panitia pemasangan listrik di desa.

Lalu, pada Agustus ada sosilisasi pemasangan listrik oleh PLN. Kemudian saat itu panitia desa menunjuk salah satu biro instalasi listrik yakni PT Kinkan Kandarung Jaya dengan Direktur Jiar, warga Desa Gunung Tiga.

Semua berjalan lancar. Melalui RT/RK warga mendaftar dengan nominal Rp1 juta per rumah dan dibayarkan langsung ke rekening PLN.

“Kami siap menunjukkan bukti struk pembayaran langsung masuk rekening PLN,” ujarnya.

Hal itu juga dibenarkan anggota DPRD Mesuji,  Agus Munawar, yang mengecek rekening koran pembayaran ke PLN tersebut. 

Menampilkan halaman 1 dari 5
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya