Polda Lampung Musnahkan Narkoba, Nilainya Ratusan Miliar Rupiah

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

17 April 2023 19:31 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolda Lampung beserta Forkopimda saat memusnahkan Narkoba jenis Sabu di Mapolda Lampung, Senin (17/4/2023) foto : Muhaimin
Rilis ID
Kapolda Lampung beserta Forkopimda saat memusnahkan Narkoba jenis Sabu di Mapolda Lampung, Senin (17/4/2023) foto : Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, memusnahkan narkoba senilai Rp254.162.330.000,- di halaman Mapolda Lampung, Senin (17/4/2023).

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, jumlah angka tersebut didapat dari total sitaan dari beberapa jenis narkotika.

"Ganja 91,3 kg dan 54 batang pohon ganja, sabu 168,2 kg, extacy 5.038 butir, dan Hexymer 995 butir," katanya.

Perwira tinggi bintang dua ini mengungkapkan, jumlah sitaan tersebut berlangsung mulai dari Januari-April 2023.

"Total sebanyak 22 kasus, tersangka 33 orang. Sejumlah barang buktinya mulai dari ganja, sabu, extacy, dan hexymer," imbuhnya.

Dengan dimusnahkannya narkoba dengan jumlah besar tersebut. Irjen Pol Helmy menyampaikan bahwasanya Polda Lampung berhasil menyelamatkan 770.514 orang.

Pemusnahan narkoba tersebut dilakukan dengan cara barang bukti dimasukan kedalam wadah dan dicampur air dan cairan kimia.

Nantinya, dari hasil sisa pembakaran tersebut, akan dilakukan pembakaran kembali menggunakan mesin incenator. Sehingga sampai menjadi abu di Rumah Sakit Bandar Negara Husada Jati Agung.

"Kita bekerja sama dengan Rumah Sakit Bandar Negara Husada Jati Agung agar dimusnahkan menjadi abu. Selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung," pungkas Kapolda.

Kapolda menuturkan, kalau pemusnahaan narkoba tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Lampung Selatan dan Way Kanan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polda Lampung

Narkotika

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya