Pinjam Motor Malah Digadai, Andre Kena Pasal Penggelapan

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

13 Februari 2021 19:21 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo

RILISID, Lampung Selatan — Berdalih meminjam sepeda motor, Andre Setiawan (30) warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan (Lamsel), justru malah menggadaikannya kepada orang lain.

Akibatnya, korban bernama Sri Lestari (42), warga Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang, Lamsel, yang mengalami kerugian sekitar Rp4 juta melaporkannya ke Polsek Penengahan.

Berdasarkan laporan korban, Tim Reskrim Polsek Penengahan menangkap tersangka di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Jum'at (12/2/2021) kemarin. 

Kapolsek Penengahan, Iptu Setiyo Budi mengatakan, tersangka melakukan aksi penipuan dan penggelapan sebuah sepeda motor dengan nomor polisi BE 3309 DN milik korban. 

Menurut polisi tersangka awalnya datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor. Alasan tersangka, motor tersebut akan dibawa pulang ke rumahnya.

“Tersangka berjanji akan meminjam sepeda motor korban selama 11 hari. Namun, sampai dengan waktu yang telah dijanjikan, motor itu tak juga dikembalikan kepada korban. Saat korban menanyakan keberadaan sepeda motor itu, tersangka pun mengaku telah menggadaikan ke orang lain sebesar Rp2 juta," ujar Setiyo Budi, Rabu (13/2/2021).

Polisi pun telah barang bukti motor yang digadaikan, dan tersangka terancam pasal penggelapan. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya