Pengacara Sengketa Tanah Eks Terminal Kemiling Diamankan

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

5 Februari 2021 20:24 WIB
Hukum | Rilis ID
Pintu eks Terminal Kemiling ditutup dengan batu oleh seseorang yang mengklaim sebagai pemilik tanah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Dwi Des Saputra
Rilis ID
Pintu eks Terminal Kemiling ditutup dengan batu oleh seseorang yang mengklaim sebagai pemilik tanah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Dwi Des Saputra

RILISID, Bandarlampung — Penutupan pintu masuk eks Terminal Kemiling pada dengan bongkahan batu besar pada Jumat (22/1/2021) siang lalu berbuntut (baca: Warga yang Mengaku Pemilik Tanah Tutup Pintu Masuk Eks Terminal Kemiling Dengan Batu).

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung mengamankan pengacara David Sihombing, Jumat (5/2/2021).

David ini adalah penasehat hukum dari Subroto, warga yang mengklaim pemilik tanah eks terminal seluas 5.200 meter persegi tersebut.

”Benar, DS (David Sihombing) kami amankan di rumahnya di Kemiling terkait masalah penutupan eks terminal,” jelas Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Rezky Maulana.

Sayang, hingga berita diturunkan David belum berhasil dikonfirmasi. Nomor telepon miliknya 0852708xxxx dalam keadaan tidak aktif. Pesan singkat via WhatsApp pun bertanda centang satu.

David sebelumnya menyatakan, tanah yang digunakan Dishub Bandarlampung sah milik pribadi secara hukum. Tidak boleh ada yang mengambil retribusi atas tanah tersebut.

”Berdasar putusan pengadilan tanah eks terminal ini milik perorangan,” tandas anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Bandarlampung tersebut (baca juga: Ini Alasan Warga yang Mengklaim Pemilik Tanah Tutup Pintu Masuk Eks Terminal Kemiling). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya