Pencuri dan Penadah Diringkus Satreskrim Polres Tubaba

Joni Efriadi

Joni Efriadi

Tulang bawang barat

2 April 2023 20:09 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencurian di Tubaba yang berhasil diringkus Satreskrim Polres setempat, Minggu (2/3/2023)..Foto : Humas Polres
Rilis ID
Tersangka pencurian di Tubaba yang berhasil diringkus Satreskrim Polres setempat, Minggu (2/3/2023)..Foto : Humas Polres

Terhadap tersangka SP dan HI, dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara, 

Sedangkan terhadap terduga tersangka SY dikenakan tindak pidana penadahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHPidana. Ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres tubaba

Satreskrim

amankan

pencuri dan penadah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya