Pencuri dan Penadah Diringkus Satreskrim Polres Tubaba
Joni Efriadi
Tulang bawang barat
Terhadap tersangka SP dan HI, dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,
Sedangkan terhadap terduga tersangka SY dikenakan tindak pidana penadahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHPidana. Ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim. (*)
Polres tubaba
Satreskrim
amankan
pencuri dan penadah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
