Pencuri TBS Sawit Milik Perusahaan, Penyok Ditangkap Polsek Penawartama
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Polsek Penawartama, Polres Tulangbawang (Tuba), berhasil mengamankan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT Sumber Indah Perkara (SIP), Rabu (29/3/2023) sekira pukul 06.00 Wib.
Tersangkanya Dul Aji alias Penyok, (48) warga Kampung Sidomulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tuba.
Kapolsek Penawartama AKP Mahbub Junaidi, SE mewakili Kapolres Tuba AKBP Jibrael Bata Awi, SIK membenarkan penangkapan tersangka berikut barang bukti lainnya.
Tersangka melakukan aksi pencurian TBS Sawit milik PT SIP yang berada di Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama. Tersangka sendiri ditangkap saat sedang melintas di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama,
"Saat ditangkap, tersangka membawa mobil pick up Daihatsu Grand Max warna biru, BE 9852 DP dan memuat 48 TBS sawit dengan berat total 1.355 Kilogram," ujar Kapolsek, Kamis (30/3/2023).
Kapolsek menambahkan, menurut keterangan dari pihak PT SIP, pencurian TBS sawit berada di Blok E, Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama, Rabu (29/3/2023) sekira pukul 02.00 Wib.
Adapun tersangka melakukan aksinya dengan cara memanen langsung TBS sawit dari pohonnya menggunakan alat panen egrek. TBS sawit yang sudah jatuh dari pohon, diangkut dengan menggunakan tangan kosong dan dimasukkan ke dalam mobil pick up untuk dibawa ke luar areal perkebunan.
"Pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 2.981.000,-," pungkas AKP Mahbub Junaidi.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Polsek penawartama
amankan tersangka
pencuri TBS Sawit
milik perusahaan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
