Penadah Vixion Curian Digelandang Polsek Bumiratu Nuban
Pandu Satria
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban, berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka penadah sepeda motor hasil curian, Kamis (30/3/2023).
Pria berinisial KS (22) warga Labuhan Batin Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, diduga sebagai penadah sepeda motor yamaha Vixion warna hitam nopol BE 2289 IX milik korban.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian mewakili Kapolres Lamteng mengatakan, tersangka berhasil diamankan di Pasar Merapi, Kecamatan Seputih Mataram, berikut barang bukti sepeda motor milik korban yang sudah dirubah warnanya menjadi warna biru.
"Tersangka menawarkan sepeda motor tersebut dengan cara memposting ke dalam grup Facebook jual beli sepeda motor," kata Kapolsek, Minggu (1/4/2023).
Salah seorang anggota selanjutnya menyamar sebagai pembeli dan kemudian bertemu dengan si penjual. Setelah bertemu, ketika ditanyakan kelengkapan surat-suratnya, tersangka mengaku sepeda motor didapat dari seseorang tanpa surat-surat sekira bulan Desember 2022 lalu.
"Karena tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat, tersangka berikut barang bukti langsung diamankan petugas dan dibawa ke Mapolsek," ujar Iptu Justin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kapolsek menambahkan, sebelumnya korban Juhari warga Bumiratu kehilangan sepeda motornya yang berada di ruangan dapur rumahnya. Korban baru mengetahui setelah ibunya membangunkan.
"Korban lalu melaporkan ke Polsek Bumiratu Nuban,’’ pungkas Kapolsek. (*)
Polsek Bumiratu Nuban
amankan
penadah motor curian
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
