Pembantaian Talangsari, Mana Bukti Keseriusan Pemerintah?

Nurman Agung

Nurman Agung

Lampung Timur

7 Februari 2021 21:03 WIB
Hukum | Rilis ID
PK2TL bersama korban peristiwa Talangsari. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
PK2TL bersama korban peristiwa Talangsari. FOTO: ISTIMEWA

”Sehingga perlu dilakukan pemulihan terhadap peningkatan dan kualitas taraf hidup masyarakat serta korban Talangsari,” ingatnya.

Lalu, Komnas HAM aktif berpartisipasi dalam pemenuhan hak korban Talangsari dengan pemberian Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM sebagai pengakuan keberadaan korban serta akses untuk bantuan psikososial dan medis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kemudian, LPSK perlu juga terlibat dalam program ini untuk menjamin proses pemulihan yang berkeadilan. Bantuan rehabilitasi dan psikososial individual yang diberikan oleh LPSK harus berdasarkan keinginan korban dan pengadilan, bukan ditentukan Tim Terpadu maupun lembaga lain yang tidak ada dalam mekanisme pengadilan HAM, sesuai UU 26/2000.

”Ini jika rujukan LPSK dalam pemberian rehabilitasi psikososial pada korban adalah Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM),” paparnya.

Meski begitu, dia menegaskan pemulihan dan rehabilitasi psikososial tidak dapat memberikan rasa keadilan bagi korban secara merata karena tidak semua korban memiliki SKK tersebut.

”Program pemulihan ini juga harus dengan pengawasan dari Komnas HAM," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya