Pembantaian Talangsari, Mana Bukti Keseriusan Pemerintah?
Nurman Agung
Lampung Timur
”Sehingga perlu dilakukan pemulihan terhadap peningkatan dan kualitas taraf hidup masyarakat serta korban Talangsari,” ingatnya.
Lalu, Komnas HAM aktif berpartisipasi dalam pemenuhan hak korban Talangsari dengan pemberian Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM sebagai pengakuan keberadaan korban serta akses untuk bantuan psikososial dan medis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kemudian, LPSK perlu juga terlibat dalam program ini untuk menjamin proses pemulihan yang berkeadilan. Bantuan rehabilitasi dan psikososial individual yang diberikan oleh LPSK harus berdasarkan keinginan korban dan pengadilan, bukan ditentukan Tim Terpadu maupun lembaga lain yang tidak ada dalam mekanisme pengadilan HAM, sesuai UU 26/2000.
”Ini jika rujukan LPSK dalam pemberian rehabilitasi psikososial pada korban adalah Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM),” paparnya.
Meski begitu, dia menegaskan pemulihan dan rehabilitasi psikososial tidak dapat memberikan rasa keadilan bagi korban secara merata karena tidak semua korban memiliki SKK tersebut.
”Program pemulihan ini juga harus dengan pengawasan dari Komnas HAM," pungkasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
