Pembantaian Talangsari, Mana Bukti Keseriusan Pemerintah?

Nurman Agung

Nurman Agung

Lampung Timur

7 Februari 2021 21:03 WIB
Hukum | Rilis ID
PK2TL bersama korban peristiwa Talangsari. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
PK2TL bersama korban peristiwa Talangsari. FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Lampung Timur — Sudah 32 tahun berjalan. Namun, pemerintah belum juga menunjukkan komitmennya menyelesaikan pelanggaran HAM di Talangsari melalui mekanisme hukum.

Menurut Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiya, hal itu terlihat dalam beberapa ’agenda’ yang ditawarkan pada korban.

Misalnya, Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM bentukan Kemenkopolhukam lebih menekankan penyelesaian melalui mekanisme nonyudisial.

”Yaitu pemulihan terhadap infrastruktur dan sebagian kecil trauma korban,” ungkap Fatia dalam konferensi pers bersama Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) dan Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari Lampung (PK2TL), Minggu (7/2/2021).

Fatia menerangkan, sebenarnya secara tidak langsung pemerintah telah mengakui bahwa Talangsari merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat. Sehingga sepatutnya diproses secara hukum.

Dasarnya, pertama, pada tahun 2014 terdapat pernyataan Jendral (Purn) Hendropriyono yang menyatakan siap menjalani sidang Pengadilan HAM Ad Hoc atas dugaan keterlibatannya pada peristiwa Talangsari dalam sebuah wawancara dengan Jurnalis Amerika Serikat, Allan Nairn.

Kedua, rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menyatakan adanya maladministrasi dalam deklarasi damai kasus Pelanggaran HAM Berat Talangsari yang tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Ketiga, hasil penyelidikan projustisia Komnas HAM menyatakan peristiwa Talangsari adalah pelanggaran HAM berat yang harus ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dan penuntutan di Pengadilan HAM, sebagaimana diperintahkan UU No. 26 tahun 2000.

"Karena itu, pemerintah harus segera menghentikan upaya-upaya pemaksaan kehendak untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat melalui mekanisme nonyudisial,” tegasnya.

Ketua PK2TL Edi Arsadad menambahkan, ada surat komitmen bersama antara Tim Terpadu dengan PK2TL. Secara eksplisit surat dapat dimaknai Tim Terpadu mengakui Talangsari merupakan pelanggaran HAM berat.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya