Pakar Hukum Minta Jaksa Tuntut Bebas Aktivis Perempuan
lampung@rilis.id
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Pakar hukum tata negara dan perundang-undangan, Dr Refly Harun, menjadi saksi ahli dalam sidang ketujuh aktivis perempuan, Bunda Merry, Senin (26/9/2022).
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara, Refly menegaskan proses persidangan sudah layak untuk dihentikan.
Pasalnya, ia berpendapat Pasal 76 H jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tidak pantas diterapkan.
"Jadi, Jaksa penuntut umum (JPU) baiknya membuat tuntutan berisi membebaskan Bunda Merry," paparnya
Menurut dia, pasal pidana itu harus jelas, tegas, dan tidak multitafsir. Sebab, hal itu berkaitan dengan hak perorangan yang dikenakan. Sedangkan pada pasal dimaksud ada kalimat ambigu 'dan atau lainnya'.
Selain itu dalam persidangan terungkap fakta saksi kunci dan saksi ahli pidana mencabut keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, mengatakan kehadiran Refly sebagai saksi ahli perundang-undangan, semakin memperjelas betapa tidak dakwaan JPU tidak jelas.
Sehingga, ia berpendapat Merry hanyalah korban pihak-pihak yang tidak taat hukum dengan memaksakan kliennya sebagai pesakitan.
Cara-cara seperti ini, tegas dia, sudah saatnya dihentikan. Majelis hakim wajib berani untuk jujur dengan hati nuraninya dengan memutus bebas tanpa syarat terhadap Bunda Merry.
"Bebaskan Bunda Merry demi hukum," pungkas pengacara yang baru-baru ini memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, itu. (*)
Bunda Merry
Aksi Bela Islam
Polres Lampura
Kejari Kotabumi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
