PH Terdakwa Minta Jaksa P21 Berkas Eks Wasekjen Gerindra

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

5 Januari 2021 21:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Terdakwa M. Syaleh dan Darussalam. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto
Rilis ID
Terdakwa M. Syaleh dan Darussalam. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto

"Ada dugaan saksi itu kena corona, jadi sidang ditunda. Tapi majelis hakim memberikan waktu sekali lagi, yaitu pada minggu depan," kata David.

Pada 1 Desember 2020 lalu, Darussalam dan Nuryadin menjadi saksi dalam perkara penipuan dengan terdakwa M. Syaleh di PN Tanjungkarang.

Nuryadin mengaku tidak mengenal terdakwa M. Syaleh.

“Saya diantar Pak Darussalam. Lalu dikenalkan,” katanya saat bersaksi dalam persidangan.

Nuryadin mengatakan bahwa Darussalam menjelaskan jika terdakwa ini memiliki tanah di Gunung Kunyit seluas 16 hektare.

“Tanah dijual dan uang mukanya sudah dibayar sebesar Rp1,2 miliar. Lalu pihak pembeli pun akan memberikan pembayaran termin kedua, setelah tanah itu dibuatkan sporadik,” jelasnya.

Sementara itu, Darussalam mengaku tak pernah melihat penyerahan uang Rp500 juta dari Nuryadin ke terdakwa.

“Saya tanda tangan sebagai saksi,” ucapnya.

Diketahui, M. Syaleh didakwa JPU Alexander Mirza melakukan serangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya