PH Terdakwa Minta Jaksa P21 Berkas Eks Wasekjen Gerindra
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Berkas perkara penipuan yang menyeret mantan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Gerindra, Darussalam belum dinyatakan lengkap oleh jaksa Kejari Bandarlampung.
Diketahui, penyidik Polresta Bandarlampung telah menetapkan Darussalam sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp500 juta untuk biaya pembuatan sporadik tanah. Korbannya adalah Nuryadin.
"Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp500 juta ini ada laporan polisi bahwa korbannya satu orang, tersangkanya dua orang (M. Syaleh dan Darussalam)," kata Penasehat hukum terdakwa M. Syaleh, David Sihombing usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (5/1/2021).
David pun mempertanyankan kepastian hukum terhadap kliennya. Karena menurutnya, keterlibatan Darussalam sudah ada titik terang berdasarkan bukti-bukti di kepolisian dan fakta persidangan.
Sejauh ini, lanjut David, kelengkapan berkas perkara sudah berjalan dengan menemukan bukti yang cukup hingga ditetapkannya Darussalam sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Bandarlampung.
" Polisi cerdik, cerdas, tidak mungkin bodoh. Masa kejaksaan menganggap polisi bodoh, kami yakin jaksa akan mem-P21-kan perkara ini," ujarnya.
Menurutnya, jika proses kasus ini tidak ada perkembangan yang signifikan, maka hukum yang ada di Bandarlampung akan tercederai oleh ulah oknum.
"Jelas ini akan mencederai rasa keadilan," tegasnya.
Faktor lainnya, masih kata David, kliennya sudah berumur sehingga tidak mungkin terus dihadirkan dalam persidangan. Artinya, perlu kepastian hukum yang jelas sehingga nama baik kliennya terjaga.
Persidangan terdakwa M. Syaleh yang digelar pada Selasa sedianya mendengarkan keterangan Sutomo sebagai saksi fakta. Namun, hal itu ditunda pada pekan depan lantaran Sutomo tidak dapat hadir.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
