Operasi Antik Krakatau, Pemilik Narkotika Dibekuk Polres Pesawaran

Darmansyah Kiki

Darmansyah Kiki

Pesawaran

5 April 2023 18:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka kepemilikan narkotika di Porles Pesawaran. Foto : Humas Polres
Rilis ID
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka kepemilikan narkotika di Porles Pesawaran. Foto : Humas Polres

RILISID, Pesawaran — Hasil Operasi Antik Krakatau 2023, Satuan Narkoba Polres Pesawaran, berhasil mengamankan satu orang pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu. 

Tersangka berinisial AR (24) merupakan warga Dusun Induk, Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng.

Kasat Narkoba Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo, S.I.K. mengatakan, tersangka diamankan, Selasa (4/4/2023) di sekitar Desanya. 

Barang bukti yang diamankan berupa enam bungkus plastik klip berlabel 50 sebanyak tujuh bungkus, plastik klip berlabel 100 sebanyak tujuh bungkus.

Selain itu, plastik klip berlabel 150 berisi delapan) bungkus, plastik klip berlabel 200.sebanyak tiga bungkus dan plastik klip berlabel 250.

"Masing-masing plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 6,94 gram," kata Kasat, Rabu (5/4/2023).

Kasat menambahkan, penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan Tim Opsnal dan laporan masyarakat.

Saat ini, tersangka kasus narkoba tersebut, sudah ditahan di Mapolres Pesawaran untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1)UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Widodo Prasojo. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Operasi Antik Kakatau 2023

Pemilik Narkotika

dibekuk

polres pesawaran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya