Miris! Belum Sebulan 25.477 Pelanggar Lalu Lintas Terpantau E-TLE, Ini Data Lengkapnya
Kiki Oktavian
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Puluhan ribu pelanggar lalu lintas di Bandarlampung telah tertangkap kamera tilang elektronik di sejumlah wilayah. Jumlah itu terakumulasi sejak diberlakukan tilang elektronik 23 Maret 2021 lalu.
“Sudah ada sebanyak 25.477 pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera. Namun baru 310 pelanggar yang dikirimkan surat konfirmasi ke alamat sesuai nomor plat kendaraan melalui kantor pos,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung AKBP Benny Prasetya
Lebih lanjut Benny mengatakan, pelanggaran yang paling sering terjadi yakni di Jalan Kimaja, Jalan Cut Nyak Dien daerah Pasar Tamin, dan Jalan Patimura.
“Dalam waktu dekat, kami berencana menambah kamera tilang elektronik di sejumlah titik jalan protokol Kota Bandarlampung, guna memaksimalkan kinerja tilang elektronik,” tambah Benny.
Meski sudah dimulai sejak 23 Maret 2021 lalu dan sudah ada pelanggar, Benny mengatakan bahwa penerapan tindakan penilangan itu akan mulai diberlakukan pada 24 April 2021 mendatang.
Berikut sepuluh titik kamera pemantau E-TLE:
1. Jalan Imam Bonjol (Fly Over Kemiling).
2. Jalan ZA Pagar Alam (Tugu Raden Intan).
3. Jalan Ryacudu (Simpang Airan).
4. Jalan RE. Martadinata (Simpang Suka Maju).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
